Ardhito Pramono atau Ardhito Rifqi Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terkait dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan pengelolaan royalti karya musik milik Ardhito.

“Bahwasanya benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto, Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara ini, Ardhito tercatat sebagai penggugat dan Sony Music Indonesia sebagai tergugat. PN Jakarta Pusat memastikan perkara sudah teregistrasi dan akan segera disidangkan.

  1. Detail Pendaftaran dan Agenda Sidang

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, menyebut perkara telah masuk sistem peradilan sejak pertengahan Agustus 2026 dengan nomor register khusus. Jadwal persidangan perdana juga telah ditetapkan.

“Di mana gugatan terdaftar pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026, yang diagendakan persidangan perdana pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026,” katanya.

Sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat sesuai agenda yang tercantum, yakni Kamis, 27 Agustus 2026, di PN Jakarta Pusat.

  1. Pokok Gugatan Royalti Karya Ardhito Pramono
    Substansi gugatan Ardhito berfokus pada pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu. Pihak tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban terkait pengumpulan dan penyaluran royalti atau hak ekonomi atas karya milik penggugat.

“Perlu saya sampaikan bahwa pokok gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu, yaitu dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” jelas Sunoto.

Perselisihan ini menyasar aspek pengelolaan hak ekonomi karya musik Ardhito, yang menurut gugatan, tidak dijalankan sesuai perjanjian oleh pihak tergugat.

  1. Mediasi di Persidangan dan Akses Pemantauan SIPP
    Sunoto menambahkan, majelis hakim untuk perkara ini telah ditunjuk dan akan mengupayakan jalur damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah selanjutnya, majelis hakim telah ditunjuk dan persidangan perdana sebagaimana telah saya sampaikan. Nah, tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” ucapnya.

Pemantauan proses hukum bisa dilakukan secara langsung melalui agenda persidangan maupun akses digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *